Oleh: Yogi Arief Nugraha, Pemimpin Redaksi KompasTV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka dugaan korupsi kuota tambahan haji, termasuk menteri agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mengumumkan status tersangka Yaqut Jumat lalu, bersamaan dengan stafsus menteri agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dianggap melanggar Undang-Undang Haji terkait pembagian kuota tambahan dua puluh ribu kursi haji di tahun 2024.
Menurut undang undang, seharusnya hanya delapan persen dari dua puluh ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang bisa dialokasikan untuk haji khusus. Namun, yang terjadi dibagi rata menjadi masing-masing sepuluh ribu untuk haji khusus dan reguler.
Baca Juga: KPK Bongkar Alasan Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Telah terjadi dugaan praktik korupsi dan jual beli dengan sejumlah travel haji yang juga sedang dalam penyelidikan KPK. Hingga saat ini belum ada tersangka dari pihak travel haji dan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah harus belajar dari apa yang terjadi di Kementerian Agama saat mengelola haji di tahun 2024.
Sebagai kementerian baru yang khusus mengurus haji dan umrah, harus bisa membuktikan penyelenggaraan haji dan umrah jauh dari praktik korupsi.
Kementerian Haji dan Umrah juga harus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan jemaah haji tanpa harus membedakan antara haji khusus dan reguler.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, Peneliti Pukat UGM: Semua yang Memberi dan Menerima Harus Dijerat
Semua berharap pelaksanaan haji 2026 untuk pertama kalinya dikelola Kementerian Haji dan Umrah bisa berjalan lebih baik dengan pelayanan maksimal dan jauh dari praktik korupsi yang ujungnya merugikan jemaah.
Pelaksanaan dan tata kelola haji harus transparan, serta mengutamakan pelayanan negara. Tidak boleh lagi ada ruang kedap yang membuat leluasa mereka yang hanya ingin mengambil keuntungan pribadi termasuk dalam pembagian kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.